KILASRIAU.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) tidak lama lagi akan menyediakan layanan penerbitan Paspor Elektronik atau E-Paspor.
Paspor Elektronik merupakan Paspor diterbitkan dengan penggunaan Chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, berbeda dengan Paspor Biasa yang tidak menggunakan chip.
Baik Paspor Biasa maupun Paspor Elektronik, keduanya merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan berlaku.
Imigrasi Tembilahan saat ini tengah mempersiapkan perangkat dan mekanisme penerbitan Paspor Elektronik. Pemohon paspor nantinya akan dapat memilih opsi jenis paspor “Paspor Elektronik” pada Aplikasi M-Paspor.
“kita saat ini tengah dalam persiapan perangkat, sistem, dan mekanisme layanan dan penerbitan Paspor Elektronik. Paspor Elektronik ini dalam waktu dekat akan segera kita buka layanannya, untuk itu saat ini kita perlu melakukan sosialisasi dan pengenalan tentang paspor elektronik ini kepada masyarakat” ujar Awaluddin Hidayat selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Tembilahan.